LPAKN: Defisit Rp 15,47 Miliar, Perubahan KUA – PPAS Padangsidimpuan Dipertanyakan

PADANGSIDIMPUAN, MR – Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) kota Padangsidimpuan A.karo Karo menyoroti Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026 yang mencatat defisit sebesar Rp15,479 miliar. Angka tersebut muncul dari selisih antara pendapatan daerah sebesar Rp868,070 miliar dengan belanja daerah yang mencapai Rp883,550 miliar. Untuk menutup selisih tersebut, pemerintah daerah mengandalkan pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga struktur anggaran tetap dapat disusun dalam posisi berimbang.

Di balik angka defisit tersebut terdapat perubahan pada struktur pembiayaan yang dinilai LPAKN perlu dijelaskan secara terbuka. Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp19,019 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp3,539 miliar. Selisih keduanya menghasilkan pembiayaan netto Rp15,479 miliar yang digunakan untuk menutup defisit daerah. Secara matematis, struktur tersebut sesuai dengan prinsip bahwa defisit anggaran harus ditutup dengan pembiayaan netto. Persoalannya kemudian adalah memastikan sumber penerimaan pembiayaan dan penggunaan pengeluaran pembiayaan tersebut memiliki dasar yang jelas.

Jika dibandingkan dengan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya, terdapat perubahan cukup jelas pada sisi pembiayaan. APBD awal mencatat penerimaan pembiayaan sekitar Rp19,368 miliar, yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya. Dalam Perubahan KUA-PPAS, angka tersebut menjadi Rp19,019 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp349,755 juta. LPAKN menilai perubahan angka ini perlu dijelaskan karena apabila sumber penerimaan pembiayaan memang berasal dari SILPA, maka nilai tersebut seharusnya dapat ditelusuri melalui laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya dan dokumen pertanggungjawaban APBD.

Perubahan juga terjadi pada sisi pengeluaran pembiayaan. Dalam APBD awal 2026, pengeluaran pembiayaan tercatat sekitar Rp2 miliar, sedangkan dalam Perubahan KUA-PPAS meningkat menjadi Rp3,539 miliar. Artinya, terjadi penambahan sekitar Rp1,539 miliar. Kenaikan ini menjadi penting untuk ditelusuri karena pengeluaran pembiayaan bukan sekadar belanja biasa, melainkan transaksi yang harus memiliki tujuan, rekening, penerima atau objek yang jelas serta dasar hukum penganggaran.

Perubahan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut sekaligus menjelaskan perubahan posisi defisit. Dalam APBD awal, defisit tercatat sekitar Rp17,368 miliar, sedangkan dalam Perubahan KUA-PPAS turun menjadi Rp15,479 miliar. Selisihnya sekitar Rp1,889 miliar. Secara matematis, penurunan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan dua komponen pembiayaan, yakni berkurangnya penerimaan pembiayaan sekitar Rp349,755 juta dan bertambahnya pengeluaran pembiayaan sekitar Rp1,539 miliar.

Karena itu, LPAKN menegaskan bahwa angka defisit Rp15,479 miliar tidak tepat jika dibaca sebagai uang yang telah dikeluarkan atau sebagai bukti bahwa kas daerah telah mengalami kekurangan sebesar angka tersebut. Defisit dalam APBD merupakan posisi antara pendapatan dan belanja yang kemudian ditutup melalui pembiayaan. Selama sumber pembiayaan tersebut sah dan benar-benar tersedia, defisit secara anggaran dapat ditutup. Yang menjadi persoalan penting justru adalah bagaimana sumber pembiayaan tersebut dihitung dan ke mana pengeluaran pembiayaan diarahkan.

Jika penerimaan pembiayaan Rp19,019 miliar merupakan SILPA, maka diperlukan rekonsiliasi dengan LKPD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025 audited. Rekonsiliasi tersebut penting untuk melihat berapa SILPA yang sebenarnya terbentuk pada 2025, berapa yang kemudian ditetapkan sebagai sumber pembiayaan APBD 2026, berapa yang telah digunakan atau berubah peruntukannya, serta apa dasar penyesuaian sehingga angka penerimaan pembiayaan dalam Perubahan KUA-PPAS menjadi Rp19,019 miliar.

Demikian pula dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,539 miliar. Angka tersebut perlu dibuka hingga tingkat rincian kegiatan atau transaksi. Publik perlu mengetahui apakah kenaikan dari Rp2 miliar menjadi Rp3,539 miliar berasal dari perubahan penyertaan modal, pengeluaran pembiayaan lainnya, atau pos pembiayaan lain. Penjelasan tersebut penting agar perubahan sekitar Rp1,539 miliar tidak berhenti sebagai angka agregat dalam dokumen anggaran.

LPAKN menilai tentang terhadap Perubahan KUA-PPAS 2026 Kota Padangsidimpuan tidak cukup hanya tertuju pada defisit Rp15,479 miliar. Ada dua angka yang justru perlu dibuka lebih rinci, yakni Rp19,019 miliar penerimaan pembiayaan dan Rp3,539 miliar pengeluaran pembiayaan. Kedua angka tersebut menjadi sumber utama untuk memahami bagaimana defisit daerah ditutup dan bagaimana perubahan struktur pembiayaan terjadi.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BPKAD/PPKD dan Sekretaris Daerah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan angka tersebut. DPRD sebagai lembaga yang membahas dan menyepakati KUA-PPAS juga memiliki posisi penting untuk memastikan bahwa perubahan pembiayaan tersebut didukung dokumen dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. LPAKN mendorong agar penjelasan tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik dan dilengkapi dokumen pendukung yang relevan.

Pada akhirnya, keberadaan defisit dalam perubahan APBD bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan keuangan. Namun, transparansi mengenai sumber pembiayaan dan penggunaannya merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, publik berhak mengetahui dari mana Rp19,019 miliar penerimaan pembiayaan berasal, mengapa nilainya berubah dari APBD awal, serta untuk apa Rp3,539 miliar pengeluaran pembiayaan dialokasikan dalam Perubahan KUA-PPAS Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.(Tim)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.